DAFTAR TUGAS POKOK DAN FUNGSI STRUKTURAL LPPM ULB
| No. | Jabatan | Uraian Tugas | |
| 1. | Ketua LPPM | 1.1 | Menetapkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran penelitian dan PkM sebagai fokus dan tujuan bersama |
| 1.2 | Menyusun Rencana Induk Penelitian dan PkM berdasarkan Road Map dan mengembangkan paying penelitian dan PkM berbasis IPTEKS serta menentukan arah penelitian dan PkM | ||
| 1.3 | Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. | ||
| 1.4 | Mengkoordinasikan kebijakan LPPM | ||
| 1.5 | Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan LPPM. | ||
| 1.6 | Menjalin Kemitraan strategis dengan Lembaga terkait. | ||
| 1.7 | Memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mengacu pada tema penelitian unggulan ULB. | ||
| 1.8 | Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan PkM dosen baik Internal maupun Eksternal. | ||
| 1.9 | Meningkatkan inovasi iptek, seni budaya dan sosial pada bidang-bidang unggulan penelitian dan PkM. | ||
| 1.10 | Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor | ||
| 1.11 | Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada laman atau web kinerja penelitian maupun kinerja PkM ke Kemendikbudristek | ||
| 2. | Sekretaris | 2.1 | Memeriksa konsep rencana dan program kerja/kinerja tahunan bidang penelitian dan PkM berdasarkan data dan informasi serta program kerja universitas sebagai bahan masukan atasan |
| 2.2 | Memeriksa dan memperbaiki konsep surat keluar LPPM untuk kelayakan, dan meminimalisasi kesalahan sebagai masukan kepada pimpinan. | ||
| 2.3 | Memeriksa dan memperbaiki konsep kerangka acuan penelitian dan PKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan | ||
| 2.4 | Memeriksa dan memperbaiki konsep sistem kerjasama penelitian dan PKM dengan instansi di luar Universitas dalam dan luar negeri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pedoman kerja. | ||
| 2.5 | Menelaah ketentuan tentang Penelitian dan PKM agar kebijakan tepat untuk teknis pemecahan masalah yang di hadapi. | ||
| 2.6 | Memonitor pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Lembaga Penelitian dan PKM agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku | ||
| 2.7 | Memeriksa dan memperbaiki laporan kinerja tahunan Lembaga Penelitian dan PKM sebagai masukan untuk atasan | ||
| 2.8 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan | ||
| 3. | Wakil Ketua Bidang Penelitian | 3.1 | Merencanakan pelaksanaan penelitian dosen dan melakukan evaluasi tahunan. |
| 3.2 | Melakukan proses administrasi penelitian dosen dan /atau mahasiswa. | ||
| 3.3 | Melakukan pendataan, dokumentasi,dan publikasi penelitian. | ||
| 3.4 | Melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan/ coaching clinic proposal penelitian untuk Hibah Internal dan eksternal. | ||
| 3.5 | Membantu dan memperbaharui berbagai pedoman/ketentuan penelitian. | ||
| 3.6 | Membuat/ mempersiapkan instrument kelengkapan kerjasama penelitian. | ||
| 3.7 | Membuat laporan kinerja penelitian tahunan di lingkungan ULB . | ||
| 3.6 | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua LPPM terkait bidang penelitian. | ||
| 4. | Wakil Ketua Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat | 4.1 | Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat. |
| 4.2 | Melakukan pendataan, dokumentasi, dan publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat baik yang dilakukan dosen dan/atau mahasiswa. | ||
| 4.3 | Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pengabdian antar bidang, desa binaan, dan kuliah kerja nyata atau sejenisnya. | ||
| 4.4 | Melakukan kegiatan sosialisasi dan Pelatihan/coaching clinic proposal PkM untuk hibah internal dan eksternal. | ||
| 4.5 | Membuat/memperbaharui pedoman/ketentuan pengabdian kepada masyarakat. | ||
| 4.6 | Membuat dan mempersiapkan instrument/kelengkapan kerjasama pengabdian kepada masyarakat. | ||
| 4.7 | Mengkoordinasikan kegiatan KKN setiap tahun dan Menyusun dokumen-dokumen KKN seperti Panduan, buku saku, Monev KKN dan evaluasi kegiatan KKN. | ||
| 4.8 | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan ketua LPPM terkait bidang PkM | ||
| 5. | Wakil Ketua Bidang Publikasi Ilmiah, Jurnal dan HAKI | 5.1 | melakukan pendampingan naskah publikasi ilmiah sivitas akademika ULB mulai dari permohonan hingga terbit artikel di Jurnal internasional bereputasi atau Jurnal nasional terindex SINTA; |
| 5.2 | melaksanakan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan penulisan ilmiah; | ||
| 5.3 | mengkoordinasikan pelaksanaan konferensi ilmiah; | ||
| 5.4 | mengkoordinasikan pengelolaan Jurnal ilmiah di lingkungan ULB | ||
| 5.5 | mendaftarkan HKI dan melindungi HKI inventor ULB; | ||
| 5.6 | melakasanakan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan HKI; | ||
| 5.7 | menyiapkan data publikasi ilmiah dan HKI ULB untuk berbagai keperluan insitusi; | ||
| 5.8 | melalukan pendataan dan monitoring publikasi ilmiah secara berkelanjutan; dan | ||
| 5.9 | melakukan pembaharuan data indeksasi publikasi dosen. | ||
| 5.10 | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan ketua LPPM terkait bidang Publikasi Ilmiah, Jurnal dan HAKI. | ||
| 6. | Staff Administrasi | 6.1 | Membantu pimpinan LPPM menjalankan tugas administrasinya |
| 6.2 | Melakukan pengarsipan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan penelitian dan kegiatan PkM | ||
| 6.3 | Menampung semua surat-surat masuk dan surat keluar yang ditandatangani ketua LPPM | ||
| 6.4 | Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan pimpinan LPPM | ||
| 6.5 | Menjaga dan merawat asset yang ada di LPPM serta mengiventarisir keseluruhan sarana dan prasarana yang ada di LPPM. | ||
| 6.6 | Membuat dokumen rapat internal dan rapat eksternal LPPM serta dilengkapi dengan dokumentasi. | ||
| 6.7 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. |
